Sebagai umat muslim, kita pasti
telah mengetahui apa itu Ibadah Haji. Ada banyak juga yang perlu kita ketahui
dari Ibadah Haji. Karena kita tahu bahwa ibdah haji merupakan salah satu dari 5
rukun islam yang kelima sekaligus merupakan yang terakhir setelah syahadat,
salat, zakat, dan puasa.
Adapun dasar hukum haji, adalah dimana para
ulama fiqih sepakat bahwa Ibadah Haji dan Umrah adalah wajib hukumnya
bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu,
sesuai dengan nash Alqur’an sebagai berikut :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ
Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS. Al-Imran :97).